Peraturan Sekolah
Tata tertib untuk menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif
Tata Tertib Sekolah
Peraturan SD Negeri 2 Sekuro
Peraturan ini berlaku bagi seluruh warga sekolah. Kepatuhan merupakan wujud tanggung jawab sebagai bagian dari Profil Pelajar Pancasila.
Tata Tertib
Ketentuan yang Berlaku
Kehadiran & Waktu
Ketepatan waktu dan kehadiran
- Siswa wajib hadir paling lambat pukul 07.00 WIB.
- Terlambat lebih dari 15 menit wajib melapor ke guru piket.
- Ketidakhadiran harus disertai surat keterangan orang tua atau dokter.
- Siswa wajib mengikuti KBM hingga jam pelajaran berakhir.
Pakaian & Penampilan
Seragam dan kerapian
- Senin–Selasa: seragam putih-merah lengkap.
- Rabu–Kamis: batik identitas sekolah.
- Jumat: seragam pramuka atau pakaian olahraga.
- Pakaian harus bersih, rapi, dan dimasukkan.
- Rambut putra pendek, rapi, tidak diwarnai.
Perilaku & Etika
Sikap dan tata krama
- Bersikap sopan kepada guru, staf, dan sesama siswa.
- Dilarang berkata kasar, menghina, atau melakukan bullying.
- Wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
- Dilarang membawa benda berbahaya ke lingkungan sekolah.
Penggunaan Perangkat
HP dan gadget
- Dilarang menggunakan HP selama jam pelajaran berlangsung.
- Hanya diizinkan jika diminta guru untuk keperluan pembelajaran.
- Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan perangkat.
Akademik & Tugas
Kewajiban belajar
- Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat waktu.
- Dilarang menyontek atau melakukan plagiarisme dalam bentuk apapun.
- Wajib membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal.
- Wajib mengikuti seluruh ujian yang telah dijadwalkan.
Sanksi & Konsekuensi
Tindakan atas pelanggaran
- Ringan: teguran lisan dan pencatatan di buku pelanggaran.
- Sedang: pemanggilan orang tua dan pemberian tugas tambahan.
- Berat: skorsing dan pemberitahuan resmi kepada orang tua.
- Kerusakan fasilitas akibat kelalaian wajib diganti.