SD
SD Negeri 1 Sekuro

Peraturan Sekolah

Tata tertib untuk menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif

Tata Tertib Sekolah

Peraturan SD Negeri 2 Sekuro

Peraturan ini berlaku bagi seluruh warga sekolah. Kepatuhan merupakan wujud tanggung jawab sebagai bagian dari Profil Pelajar Pancasila.

Tata Tertib

Ketentuan yang Berlaku

Kehadiran & Waktu

Ketepatan waktu dan kehadiran

  • Siswa wajib hadir paling lambat pukul 07.00 WIB.
  • Terlambat lebih dari 15 menit wajib melapor ke guru piket.
  • Ketidakhadiran harus disertai surat keterangan orang tua atau dokter.
  • Siswa wajib mengikuti KBM hingga jam pelajaran berakhir.

Pakaian & Penampilan

Seragam dan kerapian

  • Senin–Selasa: seragam putih-merah lengkap.
  • Rabu–Kamis: batik identitas sekolah.
  • Jumat: seragam pramuka atau pakaian olahraga.
  • Pakaian harus bersih, rapi, dan dimasukkan.
  • Rambut putra pendek, rapi, tidak diwarnai.

Perilaku & Etika

Sikap dan tata krama

  • Bersikap sopan kepada guru, staf, dan sesama siswa.
  • Dilarang berkata kasar, menghina, atau melakukan bullying.
  • Wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
  • Dilarang membawa benda berbahaya ke lingkungan sekolah.

Penggunaan Perangkat

HP dan gadget

  • Dilarang menggunakan HP selama jam pelajaran berlangsung.
  • Hanya diizinkan jika diminta guru untuk keperluan pembelajaran.
  • Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan perangkat.

Akademik & Tugas

Kewajiban belajar

  • Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat waktu.
  • Dilarang menyontek atau melakukan plagiarisme dalam bentuk apapun.
  • Wajib membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal.
  • Wajib mengikuti seluruh ujian yang telah dijadwalkan.

Sanksi & Konsekuensi

Tindakan atas pelanggaran

  • Ringan: teguran lisan dan pencatatan di buku pelanggaran.
  • Sedang: pemanggilan orang tua dan pemberian tugas tambahan.
  • Berat: skorsing dan pemberitahuan resmi kepada orang tua.
  • Kerusakan fasilitas akibat kelalaian wajib diganti.

Disiplin adalah Kunci Kesuksesan

Peraturan sekolah bukan sekadar kewajiban, melainkan sarana membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas.